JAKARTA - Berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi banyak orang di Indonesia. Namun, sebelum bisa mengklaim status itu, seseorang perlu melewati proses sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),yang merupakan langkah pertama dalam karier sebagai abdi negara.
CPNS tidak sekadar sebuah formalitas, tetapi adalah periode krusial untuk mengevaluasi kesiapan serta apakah seseorang memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Selama fase ini, CPNS diharuskan mengikuti pelatihan dan penilaian kinerja yang ketat. Jadi, berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS? Apa syarat yang diperlukan? Berikut penjelasan yang lengkap yang telah Okezone rangkum dari beberapa sumber, Kamis (15/5/2025).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, masa percobaan bagi CPNS adalah setidaknya 1 tahun. Dalam periode ini, CPNS diwajibkan untuk mengikuti pelatihan pra-jabatan serta evaluasi kinerja. Akan tetapi, secara praktis, waktu ini bisa lebih lama tergantung pada berbagai faktor seperti kebijakan dari instansi dan kondisi tertentu.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022, dalam situasi tertentu seperti terbatasnya dana atau fasilitas pelatihan, masa pra-jabatan dapat diperpanjang. Meskipun demikian, pengangkatan CPNS menjadi PNS masih bisa dilakukan setelah CPNS menyelesaikan dan lulus dari pelatihan pra-jabatan.
