Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Selasa, 13 Mei 2025 |17:12 WIB
Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?
Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Berapa besaran dan cara menghitung gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025. Waktu pencairan ini dipilih untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya PNS, menjelang tahun ajaran baru bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

1. Besaran Gaji Pokok PNS 2025

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan struktur gaji PNS, berikut adalah daftar besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi masing-masing. Oleh karena itu, jumlah akhir gaji ke-13 dapat berbeda antar Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:

- PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc
- Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural
- Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi negeri baru

3. Komponen dan Cara Menghitung Gaji ke-13

Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan secara penuh dengan rincian sebagai berikut:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement