Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Selasa, 13 Mei 2025 |17:12 WIB
Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?
Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS? (Foto: Okezone.com)
A
A
A
4. Gaji pokok

- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
- Sementara itu, untuk ASN daerah, struktur pembayarannya serupa, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

5. Penyesuaian Terbaru

Gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Dengan kebijakan ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli dan memperkuat perekonomian nasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement