- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
- Sementara itu, untuk ASN daerah, struktur pembayarannya serupa, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Dengan kebijakan ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli dan memperkuat perekonomian nasional.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.