- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
- Sementara itu, untuk ASN daerah, struktur pembayarannya serupa, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Dengan kebijakan ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli dan memperkuat perekonomian nasional.
(Feby Novalius)