Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama?

Ameiliani Putri , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |22:05 WIB
Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama?
Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Proses blacklist pinjol hilang butuh waktu berapa lama? Masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) dapat berdampak serius pada kemampuan finansial seseorang, termasuk kesulitan dalam mengakses layanan kredit di masa depan. Namun, dengan langkah yang tepat, status ini dapat diperbaiki.

Durasi Blacklist Pinjol

Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), durasi seseorang berada dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berkisar antara 24 hingga 60 bulan (2 hingga 5 tahun), tergantung pada tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus setelah jangka waktu tersebut.

Langkah-Langkah Pemulihan

Untuk memperbaiki status kredit dan keluar dari blacklist, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

- Melunasi Seluruh Tunggakan: Langkah pertama dan paling krusial adalah melunasi semua utang yang tertunggak. Tanpa pelunasan, status kredit tidak akan berubah meskipun waktu telah berlalu. 

- Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL): Setelah melunasi utang, mintalah SKL dari lembaga keuangan terkait sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement