Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Ungkap 3 Cara Cegah Penyalahgunaan Rekening

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |05:05 WIB
PPATK Ungkap 3 Cara Cegah Penyalahgunaan Rekening
3 Cara Cegah Penyalahgunaan Rekening. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat yang rekeningnya terblokir dapat segera mengajukan permohonan reaktivasi kepada pihak bank. Pasalnya PPATK telah memblokir 28.000 rekening tidak aktif. 

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya. 

Alternatif lain, dia menyarankan agar masyarakat menghubungi PPATK guna memperoleh keterangan lebih mendalam mengenai status rekening mereka.

 

Ivan mengungkapkan pernyataan itu setelah beberapa pengguna internet mengeluhkan pembekuan rekening bank berdasarkan arahan PPATK. Salah satu yang menarik perhatian adalah penggagas Kaskus, Andrew Darwis, yang mengungkapkan ketidakpuasannya lewat akun media sosial X, @adarwis:

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK”

Ivan menyampaikan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif dilakukan berdasarkan informasi dari perbankan yang diterima oleh PPATK. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk dalam aktivitas tindak pidana.

Baca selengkapnya: Rekening Tiba-Tiba Diblokir, Yuk Lapor ke Sini!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement