Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kisaran Gaji Lulusan STAN? Ternyata Segini Jumlahnya

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |19:13 WIB
Berapa Kisaran Gaji Lulusan STAN? Ternyata Segini Jumlahnya
Berapa Kisaran Gaji Lulusan STAN? Ternyata Segini Jumlahnya (Foto: STAN)
A
A
A

JAKARTA - Berapa kisaran gaji lulusan STAN? Ternyata segini jumlahnya. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan institusi pendidikan tinggi kedinasan yang setiap tahun menjadi incaran ribuan calon mahasiswa. 

PKN STAN perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan yang fokus pada pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.

Selain pendidikan yang dibiayai penuh oleh negara, prospek kerja di instansi pemerintahan dengan status CPNS menjadi daya tarik utama. Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh lulusan STAN setelah lulus dan diangkat sebagai CPNS?

Secara umum, lulusan STAN akan langsung diangkat menjadi CPNS di berbagai instansi, tergantung jurusan dan kebijakan pemerintah saat itu. Lulusan Diploma I (D1) biasanya akan masuk sebagai CPNS golongan IIa, sementara lulusan Diploma III (D3) akan menempati posisi golongan IIc. 

Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Selain gaji pokok, lulusan STAN juga menerima sejumlah tunjangan yang meningkatkan jumlah pendapatan bulanan. Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak), serta tunjangan makan harian. Untuk pegawai golongan II, tunjangan makan berkisar Rp35.000 per hari.

Yang paling signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya ditentukan oleh instansi tempat bekerja dan kelas jabatan. Di Kementerian Keuangan, tukin untuk golongan IIc bisa mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan. Dengan tambahan tunjangan ini, total pendapatan seorang lulusan STAN dapat meningkat secara drastis dibandingkan gaji pokok saja.

Sebagai ilustrasi, seorang lulusan D3 yang sudah menikah dan memiliki dua anak, serta bekerja di instansi dengan tukin menengah, bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp7 juta per bulan. Jumlah ini bahkan bisa lebih besar jika ditempatkan di kota-kota besar atau kementerian dengan tunjangan tinggi seperti Kementerian Keuangan.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa besarnya penghasilan juga dipengaruhi oleh lokasi penempatan dan unit kerja. Lembaga berbeda menerapkan sistem tukin yang tidak seragam, sehingga nominal yang diterima oleh lulusan STAN di Kementerian Keuangan bisa berbeda dari yang bekerja di kementerian atau instansi lain.

Dengan berbagai tunjangan tersebut, banyak pihak menganggap bahwa lulusan STAN memiliki awal karier yang menguntungkan. Selain jaminan status sebagai PNS, stabilitas pekerjaan dan penghasilan yang cukup layak menjadi alasan mengapa STAN tetap menjadi favorit di antara sekolah kedinasan lainnya di Indonesia.

Bagi para pelajar yang ingin meniti karier sebagai aparatur sipil negara dengan penghasilan yang stabil dan prospek yang baik, PKN STAN bisa menjadi pilihan yang sangat menjanjikan. Pendidikan yang terjamin, ditambah penghasilan yang kompetitif sejak awal masa kerja, menjadi kombinasi menarik bagi masa depan profesional mereka.

Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement