Setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS, lulusan IPDN akan langsung masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIa. Golongan ini merupakan level awal bagi lulusan perguruan tinggi jenjang S1 atau setara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur skema gaji PNS terbaru, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIa berada di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan. Perlu dicatat bahwa besaran ini belum mencakup tambahan tunjangan lain yang bisa sangat signifikan.
Salah satu tunjangan penting yang diterima lulusan IPDN adalah tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan kelas jabatan di mana mereka ditempatkan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bisa berkisar antara Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Rentang nominal tersebut tergantung pada kelas jabatan, mulai dari level rendah (kelas 1) hingga tertinggi (kelas 17).
(Taufik Fajar)