JAKARTA – Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Muara Nusa Dua, Bali, memperkuat ketahanan energi bersih Indonesia. Pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) ini juga mendukung target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060.
PLTS dengan kapasitas 100 kilowatt peak (kWp) tersebut menjadi simbol sinergi nyata antara PLN Indonesia Power (PLN IP) dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat pemanfaatan EBT demi kemandirian energi di Pulau Dewata.
Direktur Utama PLN IP, Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa pengembangan PLTS di Bali merupakan langkah konkret korporasi dalam mendukung arah kebijakan daerah dan nasional terkait transisi energi.
“Pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT ini merupakan bentuk nyata dukungan PLN Indonesia Power terhadap target NZE 2060 serta mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Bali, dalam mewujudkan Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih. Indonesia memiliki potensi tenaga surya yang sangat besar, yaitu mencapai 3.295 gigawatt (GW),” ujar Edwin, Kamis (22/5/2025).
“Hal ini merupakan peluang besar yang harus kita manfaatkan secara maksimal. Kami percaya, pengembangan PLTS — seperti di Muara Nusa Dua, Nusa Penida, serta PLTS Atap — adalah bagian dari fondasi penting dalam membangun masa depan energi yang lebih hijau dan berdaulat,” tambahnya.
Sementara itu, Senior Manager PLN IP Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali, I Made Harta Yasa, menegaskan bahwa PLTS Terapung Muara Nusa Dua, PLTS Nusa Penida, dan PLTS Atap di berbagai unit kerja PLN merupakan bagian dari kontribusi korporasi terhadap dekarbonisasi sistem kelistrikan nasional dan pemenuhan kebutuhan energi bersih di Bali.
“PLN Indonesia Power berkomitmen penuh mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Mandiri Energi melalui pengembangan infrastruktur EBT yang andal dan berkelanjutan. Kami akan terus memperluas pemanfaatan EBT sebagai bagian dari masa depan energi yang berkelanjutan,” ujar I Made Harta Yasa.
Diketahui, PLTS Muara Nusa Dua ini dikerjakan hanya dalam waktu 1 bulan 2 minggu oleh para engineer terbaik PLN IP. Proyek ini juga berhasil memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 49,6%. Menariknya, potensi pengembangan ke depan masih terbuka luas karena area waduk memungkinkan pemanfaatan hingga 80% dari total permukaan air untuk pembangkit surya.
PLTS terapung ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan energi bersih Pemerintah Provinsi Bali yang menargetkan pemenuhan kebutuhan listrik dari sumber ramah lingkungan. Komitmen tersebut tercermin dalam Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang menekankan pentingnya Bali menjadi provinsi mandiri energi melalui optimalisasi EBT.
PLTS Terapung Muara Nusa Dua juga menjadi lokasi kunjungan program Jelajah Energi Terbarukan Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye kolaboratif untuk mendorong masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar berperan aktif dalam mewujudkan ekosistem energi yang bersih, andal, dan berkelanjutan.
(Feby Novalius)