Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa SE larangan penahanan ijazah telah diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memperingatkan pengusaha dan perusahaan agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut, masih ada regulasi lain dari pemerintah yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang kewenangannya ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” tegas Noel.
“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan dapat dipidana karena tindakan tersebut masuk dalam pasal penggelapan. Bahkan, jika perusahaan mensyaratkan tebusan untuk pengambilan ijazah, bisa dikenai pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.
(Feby Novalius)