Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 25 Mei 2025 |17:03 WIB
Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati
Pendanaan Bank ke Pinjol Rp49,4 Triliun, OJK: Hati-Hati (Foto: Freepik)
A
A
A


Meskipun demikian, OJK terus mengingatkan perbankan untuk senantiasa melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam memberikan pinjaman kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan.

"Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerja sama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala," ungkap Dian.

OJK sendiri telah menerbitkan pedoman mengenai kerja sama dengan fintech sebagai panduan bagi bank. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut, sekaligus mendorong peningkatan kerja sama dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dengan demikian, OJK memastikan bahwa pertumbuhan pendanaan ini dapat berjalan seiring dengan mitigasi risiko yang memadai.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement