JAKARTA - Mengintip besaran gaji dan tunjangan lulusan STIN menarik untuk dibahas dan diketahui oleh masyarakat. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN)
Adapun STIN termasuk sekolah kedinasan yang memiliki banyak peminat. Gaji dan tunjangan jadi dua aspek yang membuat sekolah kedinasan satu ini diminati oleh banyak masyarakat.
Meski demikian, risiko pekerjaan yang ditanggung juga cukup tinggi karena berkaitan dengan menjaga keamanan negara. Itu karena sebagian besar lulusan STIN akan bekerja sebagai Polri (Intelkam), TNI (Badan Intelijen Strategis), dan BIN.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bagi lulusan STIN untuk bekerja di bidang lainnya, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Imigrasi.
Kisaran Gaji Lulusan STIN
Gaji lulusan STIN sendiri sebenarnya setara dengan PNS lulusan jenjang S1 atau sarjana nantinya lulusan STIN akan menempati golongan 3A atau perwira pertama dengan penugasan di berbagai sektor keamanan sesuai dengan kebutuhan dari BIN.
Secara umum, lulusan STAN akan langsung diangkat menjadi CPNS di berbagai instansi, tergantung jurusan dan kebijakan pemerintah saat itu. Lulusan Diploma I (D1) biasanya akan masuk sebagai CPNS golongan IIa, sementara lulusan Diploma III (D3) akan menempati posisi golongan IIc.
Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
Adapun rincian dari hak yang melekat pada tunjangan lulusan STIN yang terbaru, yakni, tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok, Tunjangan anak (2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan lulusan STIN.
(Dani Jumadil Akhir)