Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN, Segini Nominalnya

Wikku D. Nugroho , Jurnalis-Minggu, 25 Mei 2025 |18:23 WIB
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN, Segini Nominalnya
Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN, Segini Nominalnya (Foto: Youtube STIN)
A
A
A

JAKARTA - Mengintip besaran gaji dan tunjangan lulusan STIN menarik untuk dibahas dan diketahui oleh masyarakat. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN)

Adapun STIN termasuk sekolah kedinasan yang memiliki banyak peminat. Gaji dan  tunjangan jadi dua aspek yang membuat sekolah kedinasan satu ini diminati oleh banyak masyarakat.

Meski demikian, risiko pekerjaan yang ditanggung juga cukup tinggi karena berkaitan dengan menjaga keamanan negara. Itu karena sebagian besar lulusan STIN akan bekerja sebagai Polri (Intelkam), TNI (Badan Intelijen Strategis), dan BIN.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bagi lulusan STIN untuk bekerja di bidang lainnya, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Imigrasi.

Kisaran Gaji Lulusan STIN

Gaji lulusan STIN sendiri sebenarnya setara dengan PNS lulusan jenjang S1 atau sarjana nantinya lulusan STIN akan menempati golongan 3A atau perwira pertama dengan penugasan di berbagai sektor keamanan sesuai dengan kebutuhan dari BIN.

Secara umum, lulusan STAN akan langsung diangkat menjadi CPNS di berbagai instansi, tergantung jurusan dan kebijakan pemerintah saat itu. Lulusan Diploma I (D1) biasanya akan masuk sebagai CPNS golongan IIa, sementara lulusan Diploma III (D3) akan menempati posisi golongan IIc. 

Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Adapun rincian dari hak yang melekat pada tunjangan lulusan STIN yang terbaru, yakni, tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok, Tunjangan anak (2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

 



Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
 
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan lulusan STIN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement