Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada KPR Macet Imbas Gelombang PHK hingga Daya Beli Turun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |12:16 WIB
Waspada KPR Macet Imbas Gelombang PHK hingga Daya Beli Turun
Waspada KPR Macet (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Waspada KPR Macet Imbas Gelombang PHK

Namun, seiring masih berlanjutnya gelombang PHK dan indikasi pelemahan daya beli masyarakat, Dian mengatakan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi perburukan risiko kredit pada sektor KPR bagi debitur yang berada pada level middle-low income.

OJK berharap sektor properti dapat terus tumbuh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat umum, sehingga lebih banyak masyarakat yang mempunyai akses terhadap kepemilikan rumah yang sesuai dengan kebutuhannya. Demikian dilansir Antara.

4. OJK Dukung Sektor Properti

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk mendukung sektor ini, termasuk dukungan pendanaan kepada pengembang perumahan dengan pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 melalui POJK No. 27 tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (POJK KPMM).

Selain itu, dukungan OJK juga termasuk mengenai penetapan KPR dengan bobot terendah sebesar 20 persen, yang dihitung secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).

OJK juga menyampaikan bahwa penilaian kualitas KPR yang dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran tertuang dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dalam aturan ini, aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga satu pilar, yang dapat dimanfaatkan oleh bank untuk KPR.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement