Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Baru Judi Online, Gunakan Situs Dongeng Anak hingga Jasa Money Changer

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |02:15 WIB
Modus Baru Judi Online, Gunakan Situs Dongeng Anak hingga Jasa Money Changer
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus baru judi online (judol) (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus baru judi online (judol) yang melibatkan layanan penukaran uang hingga situs dongeng anak-anak. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya.

Friderica menjelaskan bahwa berbagai modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.

Untuk menanggulangi maraknya judi online, Friderica menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Selain itu, ia mengatakan bahwa OJK terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.

“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” ujar Friderica.

 

Sementara itu, pada 8 Mei lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Kapolri juga menyebut bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan total aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar, dan obligasi sebesar Rp276,5 miliar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement