Berikut rincian program stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah mulai 5 Juni 2025:
Diskon Transportasi
Tiga jenis transportasi mendapatkan potongan harga:
Kereta Api: Diskon 30 persen
Pesawat Terbang: Diskon berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
Angkutan Laut: Diskon hingga 50 persen
Diskon berlaku selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Diskon Tarif Tol
Tarif tol akan mendapat potongan sebesar 20 persen selama dua bulan untuk sekitar 110 juta pengendara. Skema ini meniru kebijakan yang diterapkan saat musim Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini.
Diskon Tarif Listrik
Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen terhadap tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta PLN.