Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025

Muhammad Aziz , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |05:05 WIB
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Cair 5 Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Perluasan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

Tambahan Bantuan Sembako: Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan

Bantuan Beras: 10 kg beras untuk setiap KPM. 

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan BULOG.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebanyak 20,4 juta penerima, terdiri dari pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer, akan menerima BSU sebesar Rp150.000 per bulan untuk dua bulan. Dana akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya selama enam bulan, terhitung dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. 

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelaksana program ini.

Melalui berbagai program ini, pemerintah berharap mampu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. Program ini juga diharapkan menjadi penyangga utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya: Ini Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 di Juni 2025

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement