Diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberlakukan untuk 110 juta pengguna jalan selama dua bulan. “Skema diskon tol ini akan mengikuti pola saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran,” ujar Susiwijono.
Dukungan tambahan juga diberikan melalui penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM selama Juni–Juli 2025.
Tak hanya itu, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 20,4 juta pekerja dan guru honorer. Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diperpanjang selama enam bulan mulai Agustus 2025.
Baca selengkapnya: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Ini Daftar Pelanggan hingga Cara Dapatnya
(Taufik Fajar)