JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengintegrasikan data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker serta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Menaker mengakui bahwa saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.
“Terkait data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” ujar Yassierli.
Dirinya pun berharap, melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.
“Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker.
“Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, bentuk mitigasi lain yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Satgas PHK ini tinggal menunggu peluncuran. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi merupakan satu satgas yang mencakup dari hulu ke hilir,” kata Menaker.
“Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan meninjau kebijakan yang ada dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, dan seterusnya,” imbuhnya.
(Feby Novalius)