Gedung Putih telah mengkritik putusan tersebut, meskipun Trump belum berkomentar secara langsung.
"Bukan tugas hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional dengan tepat," kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Kush Desa.
Namun, Jaksa Agung Letitia James, salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik keputusan itu.
"Hukumnya jelas, tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak sesuka hati," katanya.
(Feby Novalius)