Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Impor Trump Masih Berlaku, Pengadilan AS Tunda Putusan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |11:01 WIB
 Tarif Impor Trump Masih Berlaku, Pengadilan AS Tunda Putusan
Tarif Impor Trump Masih Berlaku, Pengadilan AS Tunda Putusan
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan banding federal AS mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan kebijakan penerapan tarif impor yang paling luas dampaknya untuk saat ini.

Pengadilan Tinggi Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah sehari sebelumnya, yang membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik bersama dengan beberapa pungutan lainnya. Demikian hasil keputusan pada Kamis (29/5/2025) waktu setempat.

Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif pada Rabu (28/5/2025) dengan mengatakan Trump telah melampaui kewenangannya ketika ia menggunakan undang-undang kekuasaan darurat era 1970-an untuk memberlakukan tindakan tersebut, termasuk bea masuk dasar sebesar 10 persen untuk impor dari hampir seluruh bagian dunia.

Putusan oleh panel tiga hakim tersebut mengatakan Kongres memegang kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing berdasarkan Konstitusi AS.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement