JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dicairkan mulai 5 Juni hingga Juli 2025. BSU 2025 akan diberikan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.
"Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
BSU sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi Covid-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Pencairan BSU 2025 merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik pada kuartal II-2025.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.
Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Berikut ini mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU 2025:
- Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan
- Durasi pemberian: Dua bulan (Juni dan Juli), sehingga totalnya Rp300.000
- Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
- Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil di kantor pos.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)