KSSK merupakan lembaga koordinasi antar-otoritas di sektor keuangan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Komite ini beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta LPS.
KSSK bertugas mencegah dan menangani krisis sistem keuangan, agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
(Taufik Fajar)