Dia menambahkan bantuan itu terdiri dari lima bentuk, yaitu Bantuan Subsidi Upah, diskon transportasi, diskon tarif tol, penambahan bantuan sosial, hingga diskon iuran JKK.
“Adapun total paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun,” jelasnya.
(Taufik Fajar)