Satgas PASTI juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan oleh penagih atau debt collector dari layanan pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi).
Selain itu, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat adanya 128.281 laporan penipuan keuangan sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Dari laporan tersebut, sebanyak 208.333 rekening bank dilaporkan terlibat, dan 47.891 di antaranya telah berhasil diblokir.
Kerugian total dari kasus-kasus yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
Sementara itu, dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir sejauh ini baru sekitar Rp163 miliar.
Dalam rangka penguatan perlindungan konsumen dan penegakan regulasi, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejak awal tahun hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengeluarkan 63 peringatan tertulis kepada 56 entitas, serta menjatuhkan 23 sanksi denda terhadap 22 pelaku usaha.
Lebih lanjut, dalam penegakan aspek market conduct, OJK menjatuhkan dua sanksi tertulis dan dua sanksi denda atas pelanggaran ketentuan penyediaan informasi dalam iklan layanan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat atau proses pinjaman yang terlalu mudah.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal resmi seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) untuk melakukan pengecekan atau pengaduan apabila menemui aktivitas mencurigakan.
Melalui edukasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Baca Selengkapnya: Teror Pinjol dan Investasi Bodong Makin Mengerikan, OJK Terima 5.287 Pengaduan
(Taufik Fajar)