Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi dengan Uang Nasabah jika Bank Bangkrut?

Lutfan Faizi , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |02:15 WIB
Apa yang Terjadi dengan Uang Nasabah jika Bank Bangkrut?
Apa yang Terjadi dengan Uang Nasabah jika Bank Bangkrut? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa yang terjadi dengan uang nasabah jika bank bangkrut? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang merasa khawatir dengan tempatnya menabung atau menyimpan uang.

Baru-baru ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap situasi perbankan di Indonesia. Sampai April 2025, terdapat 21 bank yang mengalami kebangkrutan. Deretannya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun total tersebut tercatat dalam dua tahun terakhir, LPS memperkirakan masih akan ada tambahan bank yang menghadapi situasi yang sama. Hal ini mempertimbangkan penilaian terhadap kondisi finansial beberapa bank yang masih terus berjalan.

Bagi nasabah yang mendapati bank tempatnya menyimpan uang bangkrut atau dicabut izin usahanya tidak perlu khawatir. Dalam hal ini, mereka bisa memanfaatkan keberadaan LPS yang akan menjamin keamanan tabungan nasabah dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Berdasarkan informasi di laman resminya, LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Pada kaitannya, mereka menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Kemudian, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika jumlah simpanan di atas itu, nantinya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

 



Syarat-Syarat agar Simpanan Dapat Dijamin LPS

Lanjut, selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat lainnya untuk kepentingan verifikasi dan nantinya menentukan simpanan menjadi “layak bayar” atau “tidak layak bayar”. Berikut di antaranya:

1. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank

Maksudnya, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Dalam pembukuan itu akan tertera data mengenai simpanan tersebut, seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis

2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang
ditetapkan LPS


Nasabah dalam hal ini tidak memperoleh keuntungan dari bank secara tidak wajar. Contohnya seperti mendapat tingkat bunga melebihi maksimum penjaminan yang ditetapkan LPS.

Jadi, LPS sendiri biasanya menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR. Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan yang ditentukan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Lalu, nasabah tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya seperti memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Tambahan informasi, bagi nasabah yang merasa dirugikan karena tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, mereka dapat mengajukan keberatan ke LPS. Namun, pastikan membawa bukti yang jelas. Selain itu, bisa juga melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Apa yang terjadi dengan uang nasabah jika bank bangkrut?”. Semoga bermanfaat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement