Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Cukupkah Bagi Keluarga Indonesia?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |06:21 WIB
Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Cukupkah Bagi Keluarga Indonesia?
Pemerintah memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Dhony mengapresiasi progres yang ditunjukkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan berharap draf kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih komprehensif.

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai komponen dan elemen dalam membangun ekosistem perumahan agar semua pihak bisa duduk bersama membahas kesesuaian kebijakan ini dengan konteks Indonesia.

Pemerintah berencana merevisi batasan minimal luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak menjadi paling kecil 25 meter persegi untuk luas tanah dan 18 meter persegi untuk luas lantai. Rencana perubahan ini tertuang dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menanggapi pro dan kontra seputar draf tersebut. Ia menilai perbedaan pendapat ini wajar dan meyakini bahwa tujuan peraturan tersebut sangat baik.

Menurut dia, regulasi ini bertujuan memperluas cakupan masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat, serta memberikan pilihan desain rumah bersubsidi yang lebih sesuai kebutuhan konsumen tanpa merugikan mereka

"Sekarang masih tahapan menerima masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maurar di Jakarta, Senin (2/6/2025).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement