Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Pospay, Cair Rp600 Ribu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 06 Juni 2025 |00:02 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Pospay, Cair Rp600 Ribu
Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Pospay, Cair Rp600 Ribu (Foto: Kemnaker)
A
A
A


Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru

4. Klik "Lanjutkan"

5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi

6. Masukkan nomor rekening bank Himbara

7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store

2. Daftar akun diaplikasi

3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp600.000.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement