Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Pospay, Cair Rp600 Ribu (Foto: Kemnaker)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 pekerja, sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya di Kantor Presiden.
Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Sri, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, kata Menkeu menambahkan.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.
Jika mengacu pencairan BSU sebelumnya, BSU 2025 akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
1. Lewat ATM Bank Himbara
Pekerja yang memiliki rekening di bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI dapat langsung tarik tunai melalui ATM
2. Lewat Kantor Pos (Tanpa Rekening Bank)
Penerima BSU tanpa rekening bank bisa mencairkan dana di kantor PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Berikut langkahnya:
• Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
• Klik ikon (i) di pojok kanan atas, lalu pilih logo Kemnaker
• Pilih jenis bantuan BSU Kemnaker
• Siapkan dan foto e-KTP
• Isi data lengkap dan klik Lanjutkan
• Setelah muncul QR Code, bawa ke kantor pos untuk pencairan dana
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.