JAKARTA - Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya merusak ekosistem lingkungan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan muncul tagar save Raja Ampat.
Hal ini diperkuat dengan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menemukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
KLH menemukan empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.
Dia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Berikut ini Okezone rangkum tambang nikel merusak Raja Ampat, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
1. KLH Temukan 4 Perusahaan Tambang Nikel
Perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
2. Profil Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat
- PT Anugerah Surya Utama (PT ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
- PT Gag Nikel (PT GN) beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
3. Pelarangan Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
4. Menteri ESDM Bahlil Hentikan Operasional Gag Nikel
Salah satu pemilik tambang nikel adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. PT Gag Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT Gag yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil.
5. Lokasi Tambang Nikel
Menteri ESDM juga membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan Gag Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat.
Menurut dia, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG dan bukan Piaynemo seperti yang diperlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering ke Raja Ampat, Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Wilayah Raja Ampat itu betul menjadi wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," kata Bahlil.
6. Sikap Gag Nikel
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga proses verifikasi lapangan selesai.
“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya dalam keterangannya yang diterima.
(Dani Jumadil Akhir)