5 Fakta di Balik Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Menteri ESDM Tak Dilibatkan (Foto: Okezone)
4. Menteri ESDM: Tanya yang Umumkan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pihaknya sebagai penanggung jawab teknis sektor ketenagalistrikan tidak mengetahui pembahasan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.
"Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Dan belum kita tahu. Jadi jawaban saya begitu. Karena saya tidak tahu, saya juga jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," ujar Bahlil, Selasa 3 Juni 2025.
5. Arahan Presiden Prabowo Subianto
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan kebijakan insentif tarif listrik yang belakangan dibatalkan pemerintah merupakan keputusan yang diambil para menteri atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Juri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, menanggapi kabar tidak dilibatkannya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seputar diskon tarif listrik dalam pembahasan paket kebijakan insentif pemerintah.
"Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Juri.
Juri menyatakan bahwa segala keputusan yang diambil para menteri didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui rangkaian rapat. Dia menekankan bahwa setiap dinamika yang terjadi di antara kementerian merupakan bagian dari proses dalam perumusan kebijakan publik.
Menanggapi dugaan miskomunikasi atau ketidakterlibatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi paket kebijakan insentif, Juri mengatakan belum menerima informasi detail terkait hal tersebut. Dia memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait dinamika internal antarkementerian.
“Bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan, ya itu wewenang kementerian yang bersangkutan. Kita tidak perlu membahas terlalu jauh dinamika yang terjadi di baliknya,” katanya.
Meski demikian, Juri memastikan bahwa seluruh proses kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor koordinasi dan arahan Presiden, serta ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
(Dani Jumadil Akhir)