JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu, Kamis (5/6/2025).
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berikut fakta BSU pekerja cair yang dirangkum Okezone, Senin (9/6/2025)
BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penerima bantuan harus WNI, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Jakarta International Convention Center.
Bantuan disalurkan sekaligus senilai Rp600 ribu untuk dua bulan (Juni–Juli), baik melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) maupun Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Pekerja tanpa rekening bank dapat mencairkan bantuan dengan membawa QR code dari aplikasi Pospay ke kantor pos terdekat.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan BSU ini sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BSU menyasar 17,3 juta pekerja serta sekitar 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden.
Dia menekankan bahwa bantuan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk memastikan status penerima, masyarakat bisa mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
Alternatif lain, gunakan aplikasi Pospay atau konfirmasi melalui instansi kerja yang bermitra dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sekaligus mendorong pemulihan konsumsi domestik menjelang paruh kedua tahun ini.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi yang sesuai.
2. Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
3. Cermati info dari instansi kerja Anda yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Taufik Fajar)