Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tambang Harus Sadar, Raja Ampat Itu Wisata Ikonik Dunia 

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |11:10 WIB
Perusahaan Tambang Harus Sadar, Raja Ampat Itu Wisata Ikonik Dunia 
Operasional tambang yang dilakukan mengakibatkan adanya kerusakan atas lingkungan hidup di sekitar wilayah operasional tambangnya. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai manajemen perusahaan tambang nikel yang berlokasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat seharusnya sangat mengerti dan sadar jika Lokasi operasional pertambangan yang mereka lakukan berada di salah satu wilayah pariwisata negara Indonesia yang sangat ikonik dan dikenal cukup luas oleh kalangan pariwisata internasional. 

Pasalnya, operasional tambang yang dilakukan mengakibatkan adanya kerusakan atas lingkungan hidup di sekitar wilayah operasional tambangnya, apalagi hingga merusak ekosistem yang ada di kawasan zona pariwisatanya akan membuat citra negara Indonesia menjadi sangat buruk. 

"Bukan hanya berdampak negatif kepada lingkungan hidup, potensi pariwisata bahkan akan menjatuhkan citra produk pertambangan nikel secara umum yang saat ini sedang menjadi salah satu andalan sektor pertambangan di Indonesia dengan program hilirisasinya," ujarnya, Senin (9/6/2025).

Namun demikian, Perhapi mendorong agar setelah hasil evaluasi dilakukan secara detail dan obyektif, dan jika memang ada di antara perusahaan tambang nikel tersebut telah memiliki semua dokumen perijinan yang dipersyaratkan secara lengkap dan telah melakukan praktek penambangannya dengan baik dan benar sesuai kaidah Good Mining Practice tanpa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, maka seyogyanya perusahaan tambang dapat diizinkan untuk dapat beroperasi kembali.

"Tetap harus melanjutkan implementasi praktek pertambangan sesuai kaidah Good Mining Practice yang selama ini sudah mereka lakukan," ujarnya. 

 

Adapun Good Mining Practice yang dimaksud Teknis Pertambangan, Konservasi Mineral & Batubara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan; Keselamatan Operasi Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, Paska Tambang dan Pemanfaatan dan Penerapan Teknologi, rekayasa, dan rancang bangun pertambangan. 

Salah satu aspek utama di dalam kaidah GMP yang harus benar-benar diterapkan oleh perusahaan tambang yang sedang melakukan operasional penambangan adalah Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah operasional pertambangan maupun di wilayah sekitarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement