Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal.
Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.
PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.
Pada 2006–2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008–2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015–2017.
Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.
(Taufik Fajar)