JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia baru akan resmi menjadi anggota organisasi ekonomi negara maju (OECD) paling lambat 3 tahun lagi.
Yusril menjelaskan, masuknya Indonesia sebagai negara anggota OECD akan membuka banyak peluang ekonomi yang menjadi langkah awal membawa Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045.
"Pak Airlangga, Pak Menko Perekonomian, dan saya sama-sama mendiskusikan terkait OECD. Hampir dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, insyaallah maksimum 3 tahun lagi, Indonesia akan menjadi anggota OECD," kata Yusril dalam acara Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Namun demikian, menurutnya ada prasyarat yang ditetapkan sebelum Indonesia bergabung dalam keanggotaan kelompok-kelompok negara maju.
Yusril merinci pra syarat tersebut misalnya komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuat persaingan usaha yang fair di dalam negeri, serta menciptakan norma-norma hukum yang adil yang mempunyai kepastian.
"Saya kira merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin tegaknya keadilan dan menjamin tegaknya kepastian hukum," kata Yusril.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto telah secara resmi menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam pertemuan bilateral disela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).
Initial Memorandum merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat asesmen menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.
Selain menyerahkan Initial Memorandum, Menko Airlangga juga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap.
"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan strategi untuk mempersiapkan aksesi ke dalam konvensi ini," kata Menko Airlangga
(Taufik Fajar)