Secara lebih rinci, penerimaan bruto PPh Non Migas tercatat Rp479,99 triliun atau naik 1,0%, PPN dan PPnBM sebesar Rp390,29 triliun atau naik 0,8%, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5,16 triliun atau tumbuh 2,0%.
Anggito menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak bruto ini didukung oleh meningkatnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 oleh badan usaha pada Mei 2025. Selain itu, ada juga tambahan penerimaan dari PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayarkan pada April, tetapi untuk tahun ini dibayar pada bulan Mei.