Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |10:14 WIB
Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Tangkapan Layar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.

1. Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan status kepesertaan, kecocokan gaji, hingga pengecekan data rekening.

Pencairan BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Alternatif pencairan BSU 2025, penerima juga dapat menggunakan layanan PosPay melalui Kantor Pos.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengusulkan sebanyak 320 ribu pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai calon penerima BSU tahun 2025.

"Kalau data yang memenuhi syarat kurang lebih seluruh DIY 320 ribu (pekerja), tapi setelah itu kita kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi akhir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di Yogyakarta.

Rudi menjelaskan seluruh calon penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

2. Verifikasi Data Penerima BSU

Proses verifikasi dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mencocokkan data agar tidak terjadi penerimaan ganda dengan bantuan pemerintah lainnya.

"Kenapa saya sebut calon, karena yang memverifikasi akhir adalah Kemenaker. Data itu sudah kami kirim dari 'batch' pertama melalui kantor pusat. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengumpulan data dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) oleh masing-masing perusahaan.

Menurut dia, para pekerja juga bisa memeriksa statusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO Mobile.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement