JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih peka terhadap keuangan, salah satunya investasi. OJK menegaskan bahwa investasi bisa dilakukan sejak dini tanpa harus menunggu gaji besar.
Malah, dengan investasi tersebut menjadi jalan menuju kestabilan keuangan adalah dengan konsisten dan legal.
“Langkah kecil hari ini bisa jadi awal untuk menuju kebebasan finansial. Yuk, mulai investasi dari sekarang!” tulis OJK dalam Instagramnya, Selasa (17/6/2025):
1. Reksa Dana dengan minimal investasi Rp10.000
2. Surat Berharga Negara (SBN) dengan minimal investasi Rp1.000.000
3. Deposito dengan minimal investasi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000
Setiap jenis investasi juga memiliki jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari jangka pendek (1-3 tahun) hingga jangka panjang (2-10 tahun), yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan finansial masing-masing individu.