1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor rekening bank
3. Pastikan data benar, lalu klik "Lanjutkan"
4. Lihat notifikasi status Anda
Jenis Notifikasi Status:
* Belum memenuhi syarat
* Diminta melengkapi rekening
* Sedang diverifikasi
* Dana telah dicairkan
Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada Juni 2025, namun hingga pertengahan bulan ini belum ada dana yang cair karena verifikasi masih berlangsung di tingkat pusat. Rudi menambahkan, banyak pekerja datang langsung ke kantor, menghubungi call center, hingga mengakses aplikasi JMO yang sempat mengalami gangguan karena lonjakan pengguna.
* WNI dengan NIK valid
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
* Gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi)
* Tidak menerima bansos PKH
* Bukan ASN, TNI, atau Polri
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi resmi dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan tidak mempercayai informasi yang beredar di luar saluran resmi.
Baca selengkapnya: Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
(Taufik Fajar)