Wilmar menerangkan, Kejaksaan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta dalam perkara tersebut.
"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," papar Wilmar
Pihak Wilmar menambahkan, Dana Jaminan akan dikembalikan pada Pihak Wilmar Tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.
(Dani Jumadil Akhir)