Rahmad memastikan adanya kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kemenko Pangan, dan lembaga lainnya, dalam memastikan penyederhanaan regulasi penebusan pupuk sejak awal tahun.
“Kita berhasil untuk menyederhanakan melalui gotong royong tadi sehingga pupuk bisa ditebus mulai tanggal 1 Januari. Tidak ada lagi nunggu karena aturannya belum tersedia,” tegasnya.