Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Dipotong, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |06:01 WIB
 5 Fakta BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Dipotong, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id 
5 Fakta BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Dipotong, Cek Rekening dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)
A
A
A

3. BSU Tanpa Dipotong

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair tanpa potongan. Pekerja menerima BSU 2025 utuh sebesar Rp600.000 dan langsung masuk rekening.

"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujar Yassierli.

Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.

"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.

Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap.

Selain tanpa potongan, BSU Rp600.000 tidak ada pendaftaran. Pemerintah menegaskan pekerja tidak perlu mendaftar secara manual untuk menerima BSU 2025. 

“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Walau tidak perlu mendaftar, para pekerja diimbau untuk segera memperbarui data mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diverifikasi sebagai penerima bantuan. Validitas data sangat penting karena pencairan hanya dilakukan kepada peserta yang tercatat secara akurat.

bantuan subsidi upah
bantuan subsidi upah

4. Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement