Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Juli hingga September 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |10:09 WIB
 Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Juli hingga September 2025
Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Juli hingga September 2025
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, kuartal III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

1. Penetapan Tarif Listrik PLN

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.

2. Penjelasan PLN

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

 

3. Daftar Tarif Listrik 

Daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh

4. Tarif Listrik Khusus di Batam Naik

Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Namun demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

 

Jisman menyampaikan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik Triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

"Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam," ucap Jisman.

Dengan diterapkannya penyesuaian tarif ini bagi pelanggan rumah tangga mampu, Pemerintah, dan KSO, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73%, dari sebelumnya negatif. Sementara itu, PT PLN (Persero) memperoleh margin sebesar 7%.

"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PT PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya," tutup Jisman.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement