Mentan menjelaskan nama-nama perusahaan pelaku pelanggaran belum diumumkan oleh Kementerian Pertanian karena menunggu proses resmi dari pihak kepolisian.
“Agar barang bukti tidak dihilangkan dan nanti pasti diumumkan. Semua terumumkan secara otomatis kalau sudah dipanggil oleh penegak hukum,” jelasnya.
Dia mengungkapkan ketidaksesuaian beras yang beredar di pasar tidak hanya dari sisi mutu dan harga, tetapi juga dari sisi berat.
“Sudah ada videonya, ada tokonya, lengkap. Kita periksa hasil lab dari 13 laboratorium di 10 provinsi. Katakanlah ini untuk 5 kilo, tapi isinya 4,5 kilo. Ada juga yang kualitasnya beras biasa tapi dijual sebagai premium,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)