Dengan plafon tersebut, pelaku UMKM bisa membangun 38–40 unit rumah tipe 36, dengan masa pengerjaan 4 hingga 5 tahun. Subsidi bunga tetap sebesar 5 persen akan diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban bunga kredit yang diberikan oleh perbankan.
“Kalau perbankan memberikan contohnya 11 persen maka kontraktor UMKM bisa membayar 6 persen tapi kalau dia kasih 12 persen dia bayarnya 7 persen. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta,” terang Airlangga.
Pada sisi permintaan (demand side), KUR perumahan juga bisa dimanfaatkan untuk renovasi rumah tinggal yang difungsikan untuk usaha. Pemerintah menyiapkan platform pembiayaan senilai Rp13 triliun untuk mendukung program ini, sementara tambahan platform untuk sektor perumahan secara keseluruhan mencapai Rp117 triliun.
Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, yang kini dapat mengakses KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
"Kemudian juga diberikan pembahasan mengenai pekerja migran di mana pekerja migran bisa mengakses KUR tanpa jaminan sebesar Rp100 juta yang bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” ungkap Airlangga.
Kebijakan-kebijakan baru tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, sektor perumahan rakyat, serta memberdayakan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan.
(Dani Jumadil Akhir)