Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Danantara, Kantor Baru Diresmikan hingga Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |09:15 WIB
6 Fakta Danantara, Kantor Baru Diresmikan hingga Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris
Kantor Baru Wisma Danantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan strategis Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Peresmian ini digelar secara sederhana namun sarat makna, menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. 

Kemudian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengganti susunan direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). 

Berikut fakta-fakta kantor baru Danantara diresmikan hingga larang BUMN ganti direksi dan komisaris yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/7/2025): 

1. Arahan Presiden Prabowo

Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas arahan langsung Presiden Prabowo untuk mendirikan kantor pusat lembaga tersebut di Wisma Danantara. 

 

2. Danantaa Kelola Aset 

Lebih lanjut, ia menyatakan Danantara Indonesia saat ini mengelola aset lebih dari USD 1 miliar dan menaungi 889 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis.

"Yang terjadi adalah tanggung jawab yang sangat besar, yang kami berkomitmen penuh, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, untuk menjaga amanah ini sebaik-baiknya," ujar Rosan. 

3. Komitmen Rumah Bagi Dunia Usaha 

Menurut Rosan, Wisma Danantara akan menjadi rumah besar bagi negara, dunia usaha, kalangan akademisi, dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menuju Indonesia Emas 2045. 

"Dan dengan adanya keberadaan danantara ini, Insyaallah kita bisa mengakselerasi pembangunan ekonomi Indonesia, mencanangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ungkap Rosan.

 

4. Jaga Amanat

Rosan juga menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. 

5. Larang Ganti Direksi-Komisaris

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengganti susunan direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta. 

6. BUMN Gelar RUPST

Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun, surat edaran ini diperuntukkan 52 BUMN yang mayoritas sahamnya telah dipegang penuh oleh BPI Danantara.

Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement