Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Allianz Indonesia soal Data Pribadi Dara Arafah Disebar Oknum Petugas Asuransi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |09:16 WIB
Penjelasan Allianz Indonesia soal Data Pribadi Dara Arafah Disebar Oknum Petugas Asuransi
Allianz Beri Penjelasan soal Kasus Data Dara Arafah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Allianz Indonesia memberikan klarifikasi soal pemberitaan mengenai keluhan dari nasabah Allianz Indonesia atas nama Dara Arafah terkait postingan dilakukan oleh oknum Vendor melalui aplikasi instant messenger oknum tersebut. 

Sebelumnya Dara Arafah mengeluhkan data pribadi nya disebar oknum petugas asuransi lewat status WhatsApp.

Terkait hal itu, Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah, melakukan koordinasi dengan Vendor, serta melakukan penyelesaian keluhan dengan Nasabah atas kejadian tersebut. 

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani menegaskan Allianz Indonesia selalu menerapkan standar kerahasiaan data Nasabah secara ketat, sesuai dengan prinsip perlindungan data yang berlaku. 

“Termasuk memastikan Vendor yang bekerjasama mematuhi ketentuan yang diterapkan,” ujarnya kepada Okezone.com, Jumat (11/7/2025).

 

Sebagai bagian dari komitmen, Allianz Indonesia telah mengambil tindakan tegas kepada Vendor dan menerapkan sanksi berupa pembebasan tugas terhadap oknum yang dimaksud sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. 

Allianz Indonesia juga akan terus melakukan review, memperkuat pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh mitra kerja untuk memastikan perlindungan kerahasiaan data Nasabah.

"Perlindungan data bagi Allianz Indonesia merupakan salah satu topik penting yang kami terapkan dengan sangat serius. Untuk memastikan hal ini, Allianz Indonesia juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27701, sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap perlindungan data Nasabah," tuturnya. 

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement