Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan temuan adanya 571 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk bermain judi online (judol).
Temuan ini berdasarkan adanya kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara penerima bansos dan rekening yang digunakan untuk judi online.
"Ya, kita masih dalam proses, baru dari satu bank. Jadi kita cocokkan NIK, ternyata memang ada penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu sekitar 500 ribu sekian," katanya di Kompleks DPR RI, Kamis (10/7/2025).