Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi faktor signifikan yang membedakan penghasilan antarinstansi. Di beberapa instansi, tukin bisa sangat besar.
Misalnya, di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin Sekretaris Daerah mencapai Rp127 juta per bulan. Di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, tukin Direktur Jenderal bisa mencapai Rp117 juta per bulan.
Sementara itu, pemerintah Malaysia juga melakukan penyesuaian terhadap gaji pegawai negeri sipil melalui sistem yang disebut Skim Saraan Malaysia (SSM).
Kenaikan gaji dilakukan dalam dua tahap, yakni 8% untuk tahap pertama pada Desember 2024 dan 7% lagi pada Januari 2026 bagi pegawai pelaksana dan profesional. Untuk pejabat tingkat atas, kenaikannya masing-masing 4% dan 3%.
Setelah penyesuaian, gaji minimum PNS Malaysia ditetapkan sebesar RM2.000, atau sekitar Rp7,68 juta per bulan (berdasarkan kurs Rp3.844 per ringgit).
Struktur gaji diatur berdasarkan level jabatan, mulai dari tingkat 11 hingga tingkat 54, dengan skala dan kenaikan gaji yang ditentukan sesuai jabatan dan masa kerja.
Indonesia: Gaji pokok relatif lebih kecil dibanding Malaysia, tetapi kompensasi ditopang oleh berbagai tunjangan, terutama tukin.