JAKARTA – Pekerja yang ingin mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos bisa melakukannya mulai hari ini. Pasalnya, PT Pos Indonesia tetap membuka layanan pengambilan BSU 2025 pada hari Sabtu dan Minggu.
“BSU di Kantor Pos, Sabtu dan Minggu tetap buka. Yuk, cairkan BSU-mu sekarang!” terang Pospay dalam Instagramnya, Minggu (13/7/2025).
BSU 2025 sebesar Rp600.000 bisa diambil di Kantor Pos mana pun di seluruh Indonesia. Pengambilan ini dilakukan oleh pekerja calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.
“Pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ujarnya.
Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.
Di samping itu, agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan, Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas pos khusus yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan atau berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.
Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP), dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
(Feby Novalius)