Mentan Amran menjelaskan, modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp99 triliun. Kalau pun praktik ini sudah berjalan 10 tahun, potensi kerugian negara diperkirakan tenmbus hampir Rp1.000 triliun.
"Kalau ini terjadi selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp1.000 triliun. Ini harus kita selesaikan bersama," tegas Mentan Amran.
Terkait praktik curang mafia beras, pemerintah telah bersurat resmi ke Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan, yang kini tengah bekerja secara intensif. "Pengusaha besar sudah diperiksa. Ini harus ditindak tegas, tidak ada pilihan. Kalau kita mau menjadi negara superpower dan menuju Indonesia Emas, tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor dan mafia pangan," tandasnya.
(Taufik Fajar)