Selain itu, pemerintah juga mengajukan sejumlah kebijakan tambahan seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.
Tak hanya fokus pada aspek kebijakan, Kementerian Keuangan juga mengarahkan berbagai program lain seperti edukasi perpajakan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan serta gugatan pajak.
Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.
"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," tambah Anggito.
Sementara itu, dalam forum terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak melalui media sosial.
"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.
Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak.
Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.
"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," katanya.